Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai.
dalil tentang hewan qurban:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan darimulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untukmu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepadamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37)
Berikut tatacara menyembelih hewan kurban
- Menggunakan pisau yang tajam,
- Menghadapkan hewan ke kiblat.
- Membaringkan hewan qurban diatas lambung sisi kiri.
- Menginjakan kaki pada bagian leher hewan.
- Membaca Basmalah hendak akan menyembelih.
- Membaca takbir
- Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
- Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
- Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
- Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.
- Gantung kaki belakang hewan setelah disembelih
- Ikat saluran makanan dan dubur hewan
- Lakukan pengulitan perlahan
- Keluarkan isi dalam hewan dan pisahkan
- Bungkus terpisah dengan plastik khusus makanan
- Jaga kebersihan daging kurban







